Baca Juga: Rejeki Akhir Pekan Bisa Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Syaratnya
Disana terungkap ternyata 6 sertifikat tanah keluarga Nirina sudah dialih nama pemilik menjadi atas nama tersangka ART, Riri Khasmita serta suaminya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka Riri Khasmita juga telah memalsukan tanda tangan mendiang Ibunda Nirina Zubir.
Uang hasil penipuan yang dilakukan Riri diduga dipakai untuk berfoya-foya mulai dari jalan-jalan keluar negeri, membeli mobil baru, hingga modal untuk adiknya bersekolah di Malaysia.
Selain itu, uang hasil penjualan tanah tersebut juga diduga dipakai untuk modal usaha frozen food milik Riri Khasmita.
Empat dari enam surat tanah yang dialih namakan dijadikan penggadaian di bank sementara dua surat lainnya dijual.
Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta notaris bernama Faridah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Link Pengajuan KUR BRI Cair hingga Rp50 Juta, Buruan Manfaatkan dan Kembangkan UMKM Anda Sekarang
Ketiganya terjerat sejumlah Pasal mulai dari Pasal 372, 378, dan 263 KUHP tentang Penipuan serta Pemalsuan Dokumen.