Hal tersebut juga bahkan sudah disepakati oleh semua ulama hukumnya untuk memindahkan sebuah makam.
Sekalipun dipindahkan, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya untuk berhati-hati tidak merusak jenazah.
"Tidak merusak jenazah tersebut apalagi sampai mematahkan tulangnya," ucapnya.
Ustadz Zacky mengatakan ketika memindahkan jenazah dan mematahkan tulangnya, maka hukumnya sama dengan mematahkan tulang saat jenazah masih hidup.
Terkait makam Vanessa Angel, Ustadz Zacky mengatakan jika makam dipindah berdasarkan alasan wasiat, maka wasiat ity boleh dijalankan atau tidak.
"Karena jika sudah berurusan dengan membongkar makam, ini juga akan berurusan dengan kehormatan dengan jenazah tersebut," katanya.
"Itu juga harus kita jaga dan muliakan, jadi kalau memang tidak ada alasan yang darurat, sebaiknya dibiarkan seperti apa adanya," tambahnya.
Ustadz Zacky Mirza juga menilai jika kekhawatiran ayah Vanessa Angel seperti ada pelebaran jalan dan semacamnya, pemerintah pasti sudah mengatur secara hukum agama dan negara.
"Sehingga secara hukum agama ataupun hukum negara, sudah betul-betul dipikirkan secara matang, karena itu demi kemaslahatan umum," ucapnya.