Inilah Kronologis Penangkapan Pemeran Ikatan Cinta Cassandra Angelie hingga jadi Tersangka Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 18:25 WIB
Pers Conference terkait pengungkapan penangkapan aktris cantik pemeran Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie
Pers Conference terkait pengungkapan penangkapan aktris cantik pemeran Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie /PMJ News/ Yeni

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Layangan Putus yang Diperankan Reza Rahardian, Cepat Klik Link Ini untuk Menontonnya di WeTV

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah