Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Banding

- 19 Januari 2022, 14:04 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, pengacara akan ajukan banding
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, pengacara akan ajukan banding /Instagram @edlnlaura/

BAGIKAN BERITA - Gaga Muhammad hari ini, Rabu 19 Januari 2022 baru saja divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dan meninggal.

Dari vonis tersebut, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sejak vonis tersebut disampaikan.

Selain itu, pengacara Gaga mengatakan bahwa Gaga memiliki pandangan berbeda terkait vonis yang dilayangkan kepada dirinya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Akhirnya Dijatuhi Hukuman Pidana dan Denda, Ini Waktu dan Nilai Uangnya

“Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan ajukan banding,” tutur Fahmi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalikan, itu menjadi asumsi,” lanjut Fahmi.

Fahmi menyampaikan dirinya nanti akan mengungkap secara gamblang terkait alasan ia mengajukan banding.

Baca Juga: Sudah Bekukan Sel Telur, Luna Maya Tidak Lagi Memusingkan Usia Menikah

Selain itu, Fahmi juga mengaku telah mengantongi beberapa catatan mengenai fakta-fakta di  persidangan hari ini.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x