Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.
Untuk diketahui, Token ASIX milik Anang Hermansyah dikembangkan bersama dengan pakar metaverse dari IDM Token, MC Basyar.
Basyar menerangkan, ada 3 proyek yang menjadi utilitas token kripto ASIX. Pertama proyek pengembangan 5 game P2E atau pay to earn, salah satunya congklak.
"Jadi orang main game nanti bisa dapat table koin, namanya BUSD, Binance USD," terangnya.