BAGIKAN BERITA – Artis Anang Hermansyah, Ashanty angkat bicara soal larangan penjualan Kripto ASIX oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sebagaimana diketahui, Bappebti mengeluarkan larangan jual beli Token ASIX milik Anang Hermansyah karena tida termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Nama ASIX pun langsung trending di Twitter Indonesia sejak Kamis 10 Februari 2022.
Hingga Jumat 11 Februari 2022 pagi, ASIX telah disebut lebih dari 6.500 kali oleh netizen.
Menanggapi hal tersebut, Ashanty menyatakan, ASIX bukan dilarangan namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
"Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya di akun Instagram @ashanty_ash pada Kamis malam, 10 Februari 2022.
Ashanty menambahkan, perdagangan kripto bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui dex (dexentralize exchange) danlewat cex (centralize exchange).