Rezky Adhitya Resmi Dinyatakan Sebagai Ayah Kandung Kekey, Ini Kata Pengadilan Tinggi Banten

- 25 Mei 2022, 10:00 WIB
Pengadilan Tinggi Banten tetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah kandung Kekey, begini putusannya.
Pengadilan Tinggi Banten tetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah kandung Kekey, begini putusannya. /Instagram @thereal_rezkyadhitya

Binsar M. Gultom juga menjelaskan amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang berisi:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. Menerima gugatan sebagai penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. Menyatakan tergugat? terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. Menolak untuk selebihnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Rabu 25 Mei 2022: Catat Jam Tayang Gopi hingga Film Horor KKN Mata Batin

Putusan tersebut Binsar M. Gultom sampaikan sesuai dengan putusan ketua majelis hakim.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” UJAT Binsar M.Gultom.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: KH Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah