Binsar M. Gultom juga menjelaskan amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang berisi:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
- Menerima gugatan sebagai penggugat/pembanding untuk sebagian
- Menyatakan tergugat? terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
- Menolak untuk selebihnya
Putusan tersebut Binsar M. Gultom sampaikan sesuai dengan putusan ketua majelis hakim.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” UJAT Binsar M.Gultom.***