BAGIKAN BERITA - Crazy Rich asal Soreang Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan didakwa kasus penipuan investasi bodong.
Doni Salmanan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru yang menyebutkan jumlah orang yang tergiur mengikuti ajakan Doni Salmanan bermain di Aplikasi Quotex.
Jaksa Penuntut menyebut Doni Salmanan berhasil mengajak 25 ribu orang untuk ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.
Baca Juga: Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Agenda Pembacaan Dakwaan
Menurut jaksa, puluhan ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Salmanan karena merasa tertarik oleh ajakan pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Meski begitu, menurut Jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.