Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Melansir Antara News, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mendorong warga melaporkan kasus KDRT ke kepolisian atau layanan pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dia mengemukakan bahwa KDRT terhadap penyanyi Lesti Kejora oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, mengajarkan pentingnya keberanian korban untuk melapor.
“Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban harus berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang,” kata Bintang di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa.