BAGIKAN BERITA - Rizky Billar tersangka kasus KDR terhadap istrinya Lesti Kejora akhirnya bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dan hanya menjalani wajib lapor.
Rizky Billar bebas dari penjara setelah, istrinya yang menjadi korban KDRT mengajukan penangguhan penahanan bersama kuasa hukum suaminya.
Kabar Rizky Billar bebas dari penjara dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan, Jumat 15 Oktober 2022.
"Walaupun demikian permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban juga dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan," ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Meskipun Rizky Billar sudah bebas, namun pedangdut tersebut harus melakukan wajib lapor ke kantor polisi.
"Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya yaitu wajib lapor," ungkap Ade Ary.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rizky Billar wajib lapor karena penyelidikannya masih berlangsung.
"Jadi tersangka Rb harus melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor dan proses penyelidikannya masih berlangsung di samping proses restrorative justice masih berlangsung karena persyaratan materil dan persyaratan formil belum terpenuhi," katanya.