BAGIKAN BERITA – Artis Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Rabu 25 Oktober 2022.
Nikita ditahan karena sebagai tersangka pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikita akan ditahan selama 20 hari ke depan karena kasusnya akan segera disidangkan.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
”Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.