Begini Nasib Nikita Mirzani usai Ditahan atas Dugaan Pelanggaran UU ITE, Meringkuk di Rutan Kelas 2B

- 26 Oktober 2022, 19:05 WIB
Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

”Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

Baca Juga: Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Tahun 2022 Cair Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Inilah Cara Syaratnya

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri  mengatakan,Nikita Mirzani dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Iwan Sumantri dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Sementara itu, Nikita Mirzani datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani yang awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita Mirzani baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Baca Juga: Dangdut Academy 5 Malam Ini Tayang Atau Tidak? Inilah Penjelasannya di Jadwal Tayang DA 5 Indosiar

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka Nikita Mirzani langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x