Tiga Kali Diringkus Akibat Narkoba, Polisi Sebut Ammar Zoni sebagai Pecandu

- 16 Desember 2023, 15:05 WIB
 Ammar Zoni ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba untuk ketiga kalinya./PMJ/Fajar
Ammar Zoni ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba untuk ketiga kalinya./PMJ/Fajar /

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab, Sabtu 16 Desember 2023, Hemat 70 Persen Kulineran Edisi Weekend

“Diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. Dan memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dia dapat diserahkan kepada Ammar Zoni,” ungkap Syahduddi.

“Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan Penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni denhan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah