Berubah 180 Derajat, Penampkan TikToker Galih Loss Berbaju Orange dan Kepala Botak setelah Jadi Tersangka

- 27 April 2024, 13:00 WIB
Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BAGIKAN BERITA – Polda Metro Jaya menggelar pers conference terkait penetapan tersangka TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss yang diduga melakukan penistaan Agama.

Galih Loss ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting video konten di media sosial miliknya yang memplesetkan kalimat Taawudz.

Penampilan Galih Loss berubah 180 derajat usah dirinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Agama.

Galih Loss memakai baju tahanan berwarna orange dengan kepala plontos dan tangan diborgol saat dihadirkan di depan para awak media.

Galih ditangkap polisi pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

Baca Juga: Terbongkar, Motif TikToker Galih Loss Bikin Video Penistaan Agama, Begini Keterangan Polisi

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat 26 April 2024.

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu 27 April 2024: Magic 5 New Season, Pintu Berkah Spesial, Mega Film Asia Fist of Legend

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah