BAGIKAN BERITA -Artis sinetron Dari Jendela SMP Renald Ramadhan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Renald Ramadhan diamankan oleh unit 5 subdit 3 dirnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, disita beberapa barang bukti di antaranya tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram, uang, handphone, dan alat isap sabu.
Baca Juga: Hadapi Demo Mahasiswa dan Ormas Besok, Polisi Siagakan 6.000 Personel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan artis Renald Ramadhan yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu 18 Oktober 2020 kemarin positif mengonsumsi metamfetamin.
Hal itu setelah dilakukan tes urine kepada artis yang masih berusia 17 tahun itu.
"Hasil tes urine RR ini positif metamfetamin," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Sempat Digosipkan Pacaran dengan Dinda Hauw, Renald Ramadhan Kini Terjerat Kasus Narkoba
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan RR ditangkap polisi di sebuah rumah penginapan, Sawangan, Depok Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah narkoba dari tangan artis sinetron itu.