BAGIKAN BERITA-Salah seorang anggota grup Idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindakan asusila atau pelecahan seksualyang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya.
Terkait dengan laporan anggota JKT48 yang mengalami pelecahan seksual Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu 7 November dan tengah dilakukan penyelidikan.
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita kan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis menanggapi anggota JKT48 yang mengalami pelecahan seksual.
Baca Juga: Update Profil Lengkap Terbaru Pemain Sinetron Ikatan Cinta di RCTI : Arya Saloka, Amanda Manopo
Meskipun begitu, Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A.
“Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” ucapnya seperti dikutip bagikanberita. Com dari PMJ News. Com
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga: Tips Ala Arya Saloka 'Ikatan Cinta', Jaga Imunitas Tubuh Hingga Pakai Koyo Saat Pegal Linu
Pelecehan Seksual Via Media Sosial