DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemabuk Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta

- 12 November 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas kembali RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /

BAGIKAN BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). 

RUU Minol nantinya akan mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. 

Tak tanggung-tanggung, sanmsi pidana bagi peminum alkohol yaitu pidana 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp50 juta. 

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis 12 November, Radha Krishna, Chandragupta, Inayah, Shehrazat, Lava

Selain itu, RUU Minol juga mengatur sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman berakohol. 

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," begitulah bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Sementara pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita Sinetron Anak Band SCTV Kamis 12 November 2020, Gilang dan Bono Berkelahi

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x