4 Sebab Dibolehkannya Talak dalam Perceraian, Nomor Dua yang Sering Terjadi

4 Desember 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi 4 sebab diperbolehkannya talak dalam perceraian*/ /Pixabay.com


BAGIKAN BERITA - Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam. Cerai merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT

Sebab diperbolehkan talak cukup banyak tapi biasanya ada 4 sebab dibolehkannya talak dalam Perceraian berikut pemaparannya

Pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat tentunya menjadi semua impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bandung 5 Desember 2020 : Siang Hujan Petir

Bayangan pernikahan yang indah di setiap hari tentunya menjadi harapan pertama bagi mereka di awal pernikahan.

Akan tetapi seiring perjalanan waktu, perselisihan demi perselisihan tidak dapat dihindari, dari perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat.

Banyak penyebab timbulnya berbagai perselisihan tersebut. Ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai, akan tetapi ada juga perselisihan yang tidak dapat didamaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok Sabtu, 5 Desember 2020, Ada di Dua Lokasi

Seringkali terjadi dalam percekcokan suami-istri, suami dalam keadaan marah dan emosi menggebu-gebu mengucapkan talak kepada isterinya.

Lalu muncul pertanyaan dalam benak isteri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?

Sebelum sampai pada keputusan itu, perlu di perhatikan secara cermat sebab-sebab yang membolehkan cerai. Mengingat cerai adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT jika dilakukan tanpa sebab yang syair'i.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Jumat 4 Desember, Makin Seru

Sebab-sebab dibolehkannya talak terhitung cukup banyak mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Beberapa di antaranya adalah:

1.Tidak terpenuhinya kewajiban suami-istri,

2.Perilaku buruk dari pasangan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Sabtu, 5 Desember 2020, Lengkap Dengan Biayanya

3.Tidak adanya mahabbah (cinta kasih),

4. Maksiat yang dilakukan pasangan, dan lain sebagainya.

Tentu saja, jalan perceraian tidak begitu saja diambil tanpa ada ikhtiar untuk dicarikan jalan keluar atas penyebab permasalahan rumah tangga tersebut.

Baca Juga: Bukan Ayah Bunda Atau Papa Mama, Tetapi Ini Panggilan Ibrahim ke Arya Saloka dan Putri Anne

Pertimbangkan segala sesuatunya dengan matang. Ajaklah bermusyawarah orang-orang yang dianggap perlu, seperti orangtua dan sebagainya.

Dan, yang paling penting adalah memohon pertolongan Allah SWT dengan Istikharah. Suami yang mengabaikan kewajban menafkahi batin tidak otomatis berarti jatuh talak, lebih-lebih jika diketahui sebabnya adalah masalah rasa cinta.

Perlu upaya lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik seperti yang saya kemukakan tersebut. Wallahu a’lam.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler