Soroti Kematian Ustadz Maaher, Politikus PKS Hidayat Nur Wahid Minta Polri Transparan Ungkap Penyebabnya

9 Februari 2021, 12:10 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. //Dok. MPR RI /

BAGIKAN BERITA - Ustadz Maaher at Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. 

Kematian Ustadz Maaher dikabarkan menderita penyakit luka usus saat berada di tahanan. 

Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap tokoh Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya ini membuat publik kaget. 

Baca Juga: Berkebang Isu Batalnya Pernikahan Adit Jayusman dengan Ayu Ting Ting : Adit Tolak Mahar Fantastis!

Pemilik nama asli Soni Eranata ini padahal masih berstatus tersangka. Berkas-berkasnya pun baru akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Sehingga, Maaher belum sempat menjalani sidang di Pengadilan. 

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur meminta Polri memberikan keterangan secara terbuka dan transparan. 

Hidayat meminta Polri bersikap profesional mengungkap penyebab kematian Maaher agar tidak terjadi fitnah. 

Baca Juga: Waduh! Assyifa Nuraini Adik Ayu Ting Ting Murka kepada Pegawai Bank Sampai Mengeluarkan Sumpah Serapah

"Ust Maaher wafat di rutan Mabes Polri. InnaaliLlahiwainnaailaiHi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka(transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter @hnurwahid, Selasa 9 Februari 2021. 

Cuitan Hidayat Nur Wahid.* Twitter.com/@hnurwahid

Sebelumnya diberitakan, Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter Hidayat Nur Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler