BAGIKAN BERITA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turut menyoroti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, KLB yang memutuskan Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak sah.
Suami Aktris Arumi Bachsin tersebut merasa KLB Demokrat tidak absah. Lantaran dia sebagai pimpinan DPD Jatim tidak tahu menahu.
"Kegiatan di sana mana bisa dianggap KLB? Sebab, tidak ada pemegang suara sah. Pemegang suarah sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," ujar Emil Dardak dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia dengan tegas menolak serta tidak mengakui hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut digelar ilegal serta tidak memenuhi syarat.
Emil juga memastikan soliditas pengurus dan kader Partai Demokrat seluruh Jatim sangat kuat sehingga dapat dipastikan pemilik suara sah di Jatim tidak ada yang tergiur dengan ajakan KLB ilegal.
"Apalagi langkah tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional," ucap politikus yang juga Wakil Gubernur Jatim tersebut.
"Alhamdulillah, seluruh pengurus inti semuanya solid. Tidak ada yang mendukung KLB, semua mendukung kepemimpinan yang sah oleh Ketua Umum AHY," tutur Emil menambahkan.
Kepada kader di Jatim, ia mengimbau tak terpengaruh dengan adanya KLB, dan menegaskan bahwa AHY adalah ketua umum sebagaimana kongres partai 2020.
"Kegiatan di Deli Serdang tak akan menggoyahkan militansi dan loyalitas para kader. Sebab, hampir seluh DPD dan DPC masih mengakui kepemimpinan AHY. Seluruh ketua DPD tetap solid, ini dibuktikan dengan pernyataan di grup WhatsApp ketua DPD se-Indonesia," katanya.
Baca Juga: Ferdinand Sinaga Pamitan dari PSM Makasaar, Dikabarkan Segera Gabung ke Persib Bandung
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Demokrat, setelah dilaksanakannya KLB Deli Serdang.
Dia mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, kata dia, tidak berubah, yaitu yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum.***