Ada Potensi Anies Baswedan Dipanggil KPK , dalam Kasus Pembelian Tanah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta

15 Maret 2021, 22:03 WIB
Ada Potensi Anies Baswedan Dipanggil KPK ,dalam Kasus pembelian tanah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta /Twitter/@aniesbaswedan/

BAGIKAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menonaktifkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan setelah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya ini adalah korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk program rumah DP Nol Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta yang merupakan janji kampanye Anies Baswedan bersama Wakilnya Sandiaga Uno dalam Pilkada 2017 lalu.

Dengan penonaktifan Yoory, selanjutnya Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur Anies Baswedan dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 16 Maret 2021: Hati-Hati! Sedia Payung Bandung akan Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021 menyatakan bahwa sejauh ini KPK menyampaikan ada kegiatan proses penyidikan terkait dengan pengadaan tanah di Jakarta Timur tahun 2019.

Adapun dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, ada kerugian negaram" ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Kader Partai Hanura Aktif Ditunjuk Menjadi Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bekasi Versi KLB Moeldoko

"Itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka."

Masih menurut Ali siapapun akan diperiksa termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika terkait atau tahu permasalahannya.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin," paparnya.

Baca Juga: UP DATE COVID - 19 Senin 15 Maret 2021: Sudah 38.573 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

"Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan." Ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, KPK juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Baca Juga: Turki Murka! Kosovo Negara Mayoritas Muslim di Eropa, Buka Kedutaan Besarnya di Yerusalem Timur, Israel

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi (m2) dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler