Mahfud MD Minta Penyebar Video Hoax Tentang Jaksa Disuap Terkait Rizieq Shihab segera Diusut: Publik Marah!

21 Maret 2021, 14:13 WIB
Mahfud MD Minta Penyebar Video Hoax Tentang Jaksa Disuap Terkait Rizieq Shihab segera Diusut: Publik Marah! /twitter.com/mohmahfudmd/

BAGIKAN BERITA - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI meminta kepada kepolisian untuk mengusut penyebar video yang viral berisi pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab.

Menurut Mahfud MD video pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab itu adalah tidak benar alias hoaks.

Masih menurut Mahfud MD video hoax tentang pengakuan jaksa yang disuap terkait kasus Rizieq Shihab itu terjadi pada 2016 lalu di Sumenep, Madura Jawa Timur.

Baca Juga: Mulai Memanas! Setelah 17 Bulan Vakum, Militer Turki Serang Milisi Kurdi dengan Jet Tempurnya di Suriah

Mahfud MD Minta Penyebar Video Hoax Tentang Jaksa Disuap Terkait Rizieq Shihab segera Diusut: Publik Marah!

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd yang dikutip Bagikan Berita pada Minggu 21 Maret 2021.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax," tulis Mahfud,

Selain itu Mahfud MD menjelaskan bahwa video tersebut berisi penangkapan Jaksa AF oleh oleh Jaksa Yulianto.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bkn dlm kss yg sekarang. " ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Ivan Gunawan Ngaku Pernah Cium Ayu Ting Ting dan Tolak Berpacaran: Serius, Demi Allah Gue tolak!

Kejadian tersebut tidak terkait sama sekali dengan kasus Rizieq Shihab yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di dalam twitternya tersebut, pria asal Madura ini juga membahas pentingnya keberadaan UU ITE. Namun, demikian pemerintah juga akan mengkaji revisi UU ITE agar menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler