Berkas Dokumen Partai Demokrat Versi Moeldoko Ditolak, Ibas Yudhoyono Ucapkan Terimakasih: Masih Ada Keadilan

31 Maret 2021, 18:07 WIB
Berkas Dokumen Partai Demokrat Versi Moeldoko Ditolak, Ibas Ucapkan Terimakasih: Masih Ada Keadilan di Negeri Kita /Instagram/@ibasyudhoyono.

BAGIKAN BERITA-Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB langsung diapresiasi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas.

"Syukur alhamdulilah, kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyikapi ditolak nya berkas dokumen Partai Demokrat versi KLB.

Lebih lanjut Ibas menjelaskan bahwa perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai saat ini saja, tetapi akan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Sedang Tayang, Big Match Piala Menpora 2021, Borneo FC VS PSM Makassar, Live Indosiar

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka dari Penyanyi Tata Janeeta, Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Sopir Titi Kamal

"Pekerjaan dan perjuangan kami masih panjang, Terima kasih kepada pemerintah, kader, dan simpatisan serta insan pers, "ujarnya.

Dalam jumpa pers kepada media, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Presenter Ayu Dewi Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Sopir Pribadi Titi Kamal

Baca Juga: Apresiasi Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum Jadi Pertimbangan Kuat

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Yassona mengatakan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut, yaitu perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler