Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW

15 April 2021, 06:51 WIB
Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Seperti yang diajarkan Rasulullah SAW, masjid adalah pusat kegiatan keagamaan maupun sosial kemasyarakatan, sehingga Masjid menjadi tempat menimba ilmu-ilmu keagamaan.

Masjid juga merupakan tempat masyarakat melakukan silaturrahmi dengan sesamanya seperti yang telah dipraktekkan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW yang menjadikan Masjid sebagai Tarbiyatun Ummah (Mengajarkan Ummat).

Selain dapat menegakkan agama Allah SWT, masjid juga berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban sosial melalui kajian-kajian keagamaan seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Daerah Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Kamis 15 April 2021

Di dalam masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia, maka masjid dapat difungsikan untuk memberikan dakwah yang bersifat menyejukkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Meski dalam kehidupan sehari-hari masjid sering diartikan sebagai sebuah bangunan tempat sholat untuk kaum muslim. Namun masjid juga memiliki peranan penting untuk membangun karakter serta identitas kebudayaan umat muslim.

Oleh karena itu, masjid memiliki beragam fungsi untuk kemaslahatan umat islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kartika Putri Murka, Dokter Richard Lee Tidak Hadiri Mediasi di Polda Metro: Saya Kecewa, Merasa Dipermainkan!

Namun untuk menjaga kemurnian masjid kita harus memperhatikan etika yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak semua kegiatan yang baik, bisa dilakukan di masjid. Bahkan menurut hadis-hadis yang sahih, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah, “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek A, dimohon menghubungi DKM.” Ini adalah perbuatan terlarang.

Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “Telah ditemukan sebuah kacamata merek B, silakan hubungi DKM apabila ada yang merasa kehilangan.” Hal seperti ini diperbolehkan.

Baca Juga: 7 Kegiatan yang Dianggap Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Nomor 4 Berhubungan dengan Vaksinasi Covid-19

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.’” (H.R. Muslim).

Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah SAW melarang transaksi jual-beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar masjid, misalnya di teras atau halaman masjid, hal ini tidaklah terlarang.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid, maka doakanlah, ’Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).***

 

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler