Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Polisi Tetapkan Pria Penganiaya Perawat sebagai Tersangka

17 April 2021, 15:51 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

BAGIKAN BERITA - Setelah diciduk Polresta Palembang, pria paruh baya yang menganiaya perawat di RS Siloam Palembang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Pria bernama Jason Tjakrawinata (38) tersebut viral lantaran aksinya memukul dan menjambak seorang perawat yang mencabut jarum infus anaknya. 

Pihak korban didampingi manajemen RS Siloam akhirnya melaporkan Jason atas tuduhan penganiayaan. Dia pun kini sudah ditahan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Sabtu 17 April 2021

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut Jason akan dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan dikutip BAGIKAN BERITA dari PMJ News. 

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari.

Baca Juga: Berdebar-debar, Aldebaran Kabur dari Makam, Mama Rosa Melihat Mobilnya di Ikatan Cinta

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Baca Juga: Kartika Putri Tetap Menangis Ditinggal Anaknya ke Yaman, Meskipun Bukan Anak Kandung

Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jason mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya dengan menyakiti orang lain.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," ungkap Jason.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler