Inilah Alasan Habib Rizieq Shihab Dipanggil 'Abuya' oleh Para Tahanan Rutan Bareskrim Polri

6 Mei 2021, 07:24 WIB
Inilah Alasan Habib Rizieq Shihab Dipanggil 'Abuya' oleh Para Tahanan Rutan Bareskrim Polri /Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri/

BAGIKAN BERITA - Habib Rizieq Shihab mantan Imam Besar FPI yang pada saat ini sedang disidang dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapat panggilan 'abuya'.

Habib Rizieq Shihab mendapat panggilan 'abuya' dari para penghuni tahanan di rutan Bareskrim Polri.

Pemanggilan 'abuya' terhadap Habib Rizieq Shihab diutarakan oleh salah satu pengacaranya Aziz Yanuar di sela-sela skors sidang pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Sedang Tayang, Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Ricky Dendam ke Elsa dan Penjarakannya, Aldebaran Masih Lemah

Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab mendapat panggilan 'abuya' dikarenakan para tahanan rutan menganggap dirinya sebagai orang alim dalam hal agama.

"Abuya itu kan untuk orang alim, orang-orang saleh. Mereka menganggap di mata mereka Habib (Rizieq) orang saleh makanya dipanggil itu,"kata Aziz Yanuar kepada Wartawan.

Pada kesempatan itu juga masih menurut Aziz, di dalam rutan Bareskrim sedang ada kegiatan Ramadhan berupa acara Nuzulul Qur'an, dan meminta kepada Habib Rizieq Shihab untuknya dengan sebutan 'abuya'.

Baca Juga: So Sweet, Andin Cukur Kumis Aldebaran di Rumah Sakit Sampai Segininya

Ini merupakan acara keagamaan, sholat, ada ngaji, untuk memperingati Nuzulu Qur'an. Bukan acara yang heboh karena rutan Mabes Polri ada aturannya," ujar Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa atas pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran kekarantinaan saat menggelar pesta pernikahan putrinya, dia juga didakwa atas kerumunan saat berkunjung ke markaz Syariah FPI di Kabupaten Bogor. Selain itu, dakwaan lain yakni menyembunyikan hasil swab test Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Adapun perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kabar Buruk Datang dari Najwa Shihab, Jatuh Sakit hingga Harus Dirawat Inap

Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler