Diancam Hukuman 15 Tahun, Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan

6 Mei 2021, 23:06 WIB
Diancam Hukuman 15 Tahun, Dosen Unej Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditahan /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH akhirnya secara resmi ditahan pihak kepolisian resor Jember, Jawa Timur dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

RH yang juga merupakan paman dari korban pelecehan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan karena polisi telah mendapat bukti permurlaan yang cukup.

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis 6 Mei 2021 mengatakan bahwa Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH telah diamankan pada Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Tangerang, Karawang, Serang, Tasikmalaya, Garut, Banjar, Jumat 7 Mei 2021

"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Kompol Kadek Ary Mahardika seperti dilansir ANTARA.

Menurut polisi aksi bejat yang dilakukan oknum dosen Unej ini pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2020, dan aksi yang keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," paparnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Presenter Melaney Ricardo Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Raditya Oloan

Alat bukti yang menjadi dasar penangkapan tersangka adalah telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," tuturnya

Selain itu, Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban yang juga merupakan keponakan sendiri.

Baca Juga: Virus Corona Makin Menggila di India, Pemerintah Malaysia Pulangkan Warganya dengan Pesawat Carteran

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," kata Kadek.

Akibat perbuatannya, menurut Kadek, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," ujarnya.

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler