3 Kelompok yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan dan Tidak Akan Berdosa

18 Maret 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi, suasana di bulan Ramadhan /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - 3 kelompok yang diperbolehkan Allah SWT untuk tidak puasa di bulan Ramadhan serta tidak akan berdosa.

Pada hari Jumat 18 Maret 2022 ini, kita telah memasuki pertengahan Syaban (15 Syaban 1443 Hijriyah), dengan demikian, puasa di bulan Ramadhan 2022 tinggal 15 hari lagi.

Menurut Kalender Islam Global 1443 H, awal puasa Ramadhan 2022 jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Namun soal kepastiannya kita masih menunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama yang biasanya dilaksanakan sehari menjelang bulan ramadhan.

Baca Juga: 4 Hal yang Dicontohkan Rasulullah SAW Saat Akan Berangkat ke Masjid untuk Sholat Berjemaah

Pada bulan Ramadhan, setiap muslim yang beriman dan sudah baligh diwajibkan untuk puasa, jika tidak tidak dikerjakan akan berdosa.

Selain itu, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban yang bersifat fisik. Kondisi fisik setiap orang berbeda-beda, karena itu Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan) kepada orang-orang tertentu untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.

Oleh karena itu redaksi Bagian Berita telah merangkum dari berbagai sumber, 3 kelompok orang yang boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Taubat di Malam Nisfu Sya’ban untuk Membersihkan Diri dari Segala Dosa

Pertama, Orang yang boleh berbuka dan wajib qadla. Orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan orang sakit yang ada harapan sembuh diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan dan mereka wajib meng-qadha puasanya. “Barangsiapa di antaramu sakit atau bepergian lalu meninggalkan puasanya, maka puasa sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah 2:185).

Menurut ayat ini bagi orang yang sakit dan mampu mengganti pada hari yang lain, artinya orang tersebut sakitnya temporary (sesaat), maka ia wajib qadha.

Kedua, Orang yang boleh berbuka dan wajib fidyah. Allah berfirman, “Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah 2: 184).

Baca Juga: Cara Bayar Fidyah untuk Umat Islam Sebagai Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan Disertai dengan Contohnya

Ayat ini tidak merinci siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berat mengerjakannya.

Penjelasannya dapat kita lihat dalam hadis riwayat Abu Daud, “Rukhsah (kelonggaran) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia -walaupun mereka sanggup shaum- untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang yang miskin.

Demikian pula yang hamil dan yang menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan.”

Baca Juga: Kumpulan Lengkap Doa Bulan Ramadhan, Mulai dari Menjelang Puasa hingga Malam Takbiran

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang uzur boleh membayar fidyah alias memberi makan kepada fakir miskin, sejumlah yang biasa dia makan. Uzur bisa disebabkan karena lanjut usia atau bisa juga karena sakit yang menahun seperti yang dialami oleh ibu Anda.

Beliau sesungguhnya bisa dikategorikan sebagai orang yang sakit menahun, karena setiap puasa selalu sakit. Sehingga bisa dikategorikan orang uzur dan hukumnya tidak dengan qadha tapi fidyah.

Ketiga, Orang yang wajib berbuka dan wajib qadla. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka, dengan kata lain haram melaksanakan shaum.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Bangun Tengah Malam untuk Sholat Tahajud yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW

Kemudian harus menggantinya dengan qadha. “Bukankah jika perempuan haid tidak shaum dan tidak sholat?” (H.R.Bukhari).

“Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha sholat.” (H.R. Nasa’i).***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler