Ini Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Simulasi Perhitungannya

29 April 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi, koin emas: cara menghitung zakat profesi /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA - Inilah cara menghitung zakat profesi dilengkapi dengan simulasi perhitungannya sesuai dengan fatwa ulama.

Adapun yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah para pekerja profesional di berbagai bidang keahlian.

Seperti diketahui zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.

Baca Juga: Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan? Simak Penjelasannya di Sini

Pada pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).

Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.

Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.

Baca Juga: Amalan-amalan Sunah Saat Idul Fitri, Mulai dari Sebelum dan Sesudah Shalat Ied

Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.

Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).

Agar tidak lupa, seandainya kita mulai masuk kerja pada tanggal 1 Juni, maka pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakat profesi.

Baca Juga: Amalan-amalan Sunah Saat Idul Fitri, Mulai dari Sebelum dan Sesudah Shalat Ied

Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus, sebagian ulama memperkenankan zakat dicicil perbulan.

Untuk mempermudah, Anda bisa meminta bagian keuangan/personalia untuk melakukan pemotongan secara otomatis (autodebet) zakat profesi ini dari total gaji yang diterima tiap bulan yang kemudian ditransfer ke rekening lembaga amil zakat terpercaya.

 

Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.

Baca Juga: Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan? Simak Penjelasannya di Sini

Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi). ***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler