Keterlaluan, Culik Anak Hingga Dibawa dari Bandung ke Medan, Ini Alasan Guru Privat Melakukan Kejahatan Ini

- 25 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi kejahatan pada anak*/
Ilustrasi kejahatan pada anak*/ /Pixabay.com/

Masih dikatakannya, karena tidak kunjung kembali, orangtua korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun bergegas mencari tahu keberadaan pelaku dan korban. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Terlalu Sayang, Guru Privat Ini Nekat Bawa Muridnya Selama Satu Bulan ke Medan

"Sebelumnya sempat dilaporkan, seolah-olah membeli pakaian selama dua jam, dan tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Innalillahi, Anies Baswedan Ucapkan Berita Duka: Semua Alat Dilepas, Ia Telah Jadi Jenazah

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Ulung, diketahui pelaku berada di Kota Medan bersama korban. Kemudian, polisi bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku SA.

"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat. Akhirnya kita menangkap pelaku di Medan pada 23 Januari 2021, kemudian kita bawa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap penculikan anak dibawah umur," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ulung menjelaskan motif daripada penculikan hanya karena kasih sayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku AS ingin merawat dan membesarkan korban seperti anaknya sendiri. Hal itu terbukti dari perlakukan pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Fadli Zon Sedih, Ibunda Sakit dengan Selang Oksigen di Hidung tapi Tak Bisa Dirawat di Rumah Sakit

"Pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa. Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut," ujar Ulung.

Lebih lanjut, Ulung menambahkan, atas perbuatannya pelaku AS terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Jadi unsur penculikkannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," jelasnya.***(Remy Suryadie/Galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x