Buni Yani Pengunggah Potongan video pidato Ahok, Akhirnya Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais

- 5 Maret 2021, 06:59 WIB
Buni Yani Pengunggah Potongan video pidato Ahok, Akhirnya Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais
Buni Yani Pengunggah Potongan video pidato Ahok, Akhirnya Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais /Tangkap layar, YouTube, Terminal Amien Rais/

BAGIKAN BERITA- Mantan Narapidana kasus penyebaran konten ujaran kebencian Buni Yani datang ke rumah politisi senior Amien Rais di Jakarta pada Rabu 3 Maret 2021.

Pertemuan antara Buni Yani dengan pendiri partai Ummat Amien Rais ini direkam dan diunggah di akun YouTube, Terminal Amien Rais.

Kedatangan Buni Yani ke rumah Amien Rais mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini untuk menyatakan dukungan dan bergabung dengan Partai Ummat.

Baca Juga: Inilah 6 Tips Jitu Agar Semangat Ibadah Kita Konsisten, Nomor 3 Dicontohkan Rasululah SAW

Setelah berbincang-bincang dengan Amien Rais, Buni Yani yang juga merupakan lulusan S3 dari Faculty of Social and Behavioral Sciences, Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University ini memberikan dukungan kepada Partai Ummat.

"Kita insyaallah mendukung Partai Ummat dan kelak diridai oleh Allah SWT, dan menjadi catatan amal kita, dan kelak di akhirat inilah yang menjadi jejak kita pernah menegakkan kebenaran," kata Buni Yani dalam video tersebut.

Di kesempatan lain, Buni yani menyatakan kesanggupannya di depan Amien untuk hadir dalam deklarasi Partai Ummat yang digelar 17 Ramadhan 1442 Hijriah mendatang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 5 Maret 2021: Hati-Hati! Sedia Payung Bandung akan Hujan Disertai Petir dari Siang hingga Sore

Amien Rais sendiri akan mendeklarasikan Partai Ummat pada tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriah mendatang secara virtual.

Seperti diketahui, Buni Yani adalah pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.Kala itu, ia menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Pada 14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan. Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Kamis 4 Maret 2021: Sudah 36.897 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Peraih gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara dari Ohio University ini,kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sayangnya permohonan yang ia ajukan ditolak.

Setelah itu mantan Jurnalis untuk Australian Associated Press (AAP) ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung tapi tetap ditolak.

Pada kasus ini Basuki Tjahaja Purnama juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama. " Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Baca Juga: Hasil Negosiasi, Kim Kardashian Dikabarkan Dapat Rumah Mewah di Hidden Hills dari Perceraian dengan Kanye West

Namun setelah 11 bulan berada di penjara karena berperilaku baik selama ditahanan, akhirnya ia bebas setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x