SBY: KLB Partai Demokrat Tidak Penuhi Syarat dan Menyesal Pernah Memberikan Jabatan Kepada Moeldoko

- 6 Maret 2021, 06:59 WIB
SBY: KLB Partai Demokrat Tidak Penuhi Syarat dan Menyesal Pernah Memberikan Jabatan Kepada Moeldoko
SBY: KLB Partai Demokrat Tidak Penuhi Syarat dan Menyesal Pernah Memberikan Jabatan Kepada Moeldoko //instagram/susilobambangyudhoyono

BAGIKAN BERITA - Ketua Majelis Tinggi Partai Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) tidak memenuhi syarat.

Hal itu dikatakan SBY dalam menanggapi hasil KLB yang telah dilaksanakan (GPK-PD) di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ujar SBY saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam.

Baca Juga: Inilah 5 Cara Komunikasi Rasulullah SAW yang Wajib Kita Ketahui. No 3 Bila Dikerjakan akan Masuk Surga

Masih menurut SBY setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," papar SBY.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Maret 2021: Hati-Hati! Sedia Payung Bandung akan Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Kemudian, menurutnya upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x