Terkait Moeldoko dan KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Sah Tidak Sah Sebelum Ada Data Dokumen di Atas Meja

- 7 Maret 2021, 20:15 WIB
Foto Mahfud MD*/
Foto Mahfud MD*/ /twitter.com/mohmahfudmd/

BAGIKAN BERITA - Kisruh Partai Demokrat terjadi sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021, memutuskan bahwa Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Bertemu dengan Muzakir Manaf Bahas Kisruh Partai Demokrat, AHY: Jika Dibiarkan akan Mengancam Keadilan

Mahfud MD bahwa pengurus Partai Demokrat yang resmi di kantor pemerintah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip Bagikanberita.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurutnya, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi.

Baca Juga: Pelapor Abu Janda, Ketua KNPI Haris Pertama Rontok, Dipecat dan Tak Boleh Lagi Pakai Atribut KNPI 

Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mahfud MD Beri Penjelasan, Moeldoko Batal Jadi Ketum Partai Demokrat?

Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bicara Nikmat Kongres

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

Mahfud MD menjelaskan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Baca Juga: Inilah penjelasan Andri Arief mengenai Alasan SBY Tidak Mencampuri Munaslub PKB yang Disinggung Mahfud MD

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Kisruh KLB di tubuh Partai Demokrat juga menyita perhatian dari beberapa politisi lainnya.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah