BAGIKAN BERITA - Mahfud MD, Menko Polhukam mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat dengan menyamakan kasus PKB di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penjelasan yang diberikan Mahfud MD di twitter pribadinya tersebut pada 6 Maret 2021 mendapat tanggapan dari Partai Demokrat.
Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan bahwa di UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah memang tak ada kewenangan untuk melarang maupun mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader suatu partai.
"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," cuit Mahfud lewat Twitter-nya.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."
Ternyata cuitan Mahfud Md ini mendapat tanggapan dari Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang dikutip pada Minggu 7 Maret 2021.
"Munaslub PKB masalah internal, tendensi kuat rekonsiliasi internal antara dua mandatoris meski tidak berhasil," kata Ketua Andi Arief.
"Itulah menurut saya mengapa SBY tidak mencampuri urusan internal PKB apalagi mensponsori," jelas Andi Arief.