Ada Potensi Anies Baswedan Dipanggil KPK , dalam Kasus Pembelian Tanah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta

- 15 Maret 2021, 22:03 WIB
Ada Potensi Anies Baswedan Dipanggil KPK ,dalam Kasus pembelian tanah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta
Ada Potensi Anies Baswedan Dipanggil KPK ,dalam Kasus pembelian tanah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta /Twitter/@aniesbaswedan/

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin," paparnya.

Baca Juga: UP DATE COVID - 19 Senin 15 Maret 2021: Sudah 38.573 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

"Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan." Ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, KPK juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Baca Juga: Turki Murka! Kosovo Negara Mayoritas Muslim di Eropa, Buka Kedutaan Besarnya di Yerusalem Timur, Israel

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi (m2) dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah