Kejadian tersebut tidak terkait sama sekali dengan kasus Rizieq Shihab yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di dalam twitternya tersebut, pria asal Madura ini juga membahas pentingnya keberadaan UU ITE. Namun, demikian pemerintah juga akan mengkaji revisi UU ITE agar menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," katanya.***