BAGIKAN BERITA-Kementerian Hukum dan HAM sore tadi resmi menolak berkas dokumen pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko yang diinisiasi oleh Jhoni Allen.
Kini Jhoni Allen dihadapkan dengan sidang pemecatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, berlanjut melalui persidangan elektronik (e-court).
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, sidang untuk agenda mendengar jawaban tergugat yakni politikus partai Demokrat Jhoni Allen berlangsung via e-court.
Baca Juga: Pascaserangan Teroris, Rumah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Dijaga Ketat
Rencananya Jawaban tertulis pihak tergugat, yaitu tiga pucuk pimpinan Partai Demokrat, akan diunggah ke dalam sistem e-court pengadilan kepada Jhoni Allen.
"Iya, karena menggunakan e-court, jadi proses jawab-menjawab sampai nanti bukti-bukti surat menggunakan e-court, karena pihak-pihak diwakili oleh penasihat hukum sehingga wajib menggunakan e-court,” kata Bambang menerangkan.
Sidang secara langsung, kata dia, akan kembali digelar saat memasuki agenda pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saksi-saksi akan hadir di pengadilan," ujar Bambang.