"Sekarang nomor perkara kembali ke nomor awal, pernah (berubah) pada hari Jumat (26/3) pukul 12.00 WIB. Jadi, pada hari Jumat pukul 10.00 WIB surat pengaduan kami masuk, pukul 12.00 WIB surat masuk diubah lagi ke nomor perkara (semula) 135/Pdt.G/2021," kata Slamet menerangkan.
Sebelum nya Politikus Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya melayangkan protes ke PN Jakarta Pusat, Jumat minggu lalu, karena ada perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.
Sementara itu Majelis hakim PN Jakpus telah membuka sidang pertama pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat pada tanggal 17 Maret, kemudian sidang kedua pada tanggal 24 Maret.
Sejauh ini, PN Jakarta Pusat belum mengumumkan jadwal sidang berikutnya untuk kasus pemecatan Jhoni Allen.***