Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa sidang berlanjut via e-court.
Namun, Mehbob belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut, khususnya terkait dengan jawaban pihak tergugat atas gugatan yang disampaikan oleh Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya minggu lalu.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, juga membenarkan jawaban pihak tergugat akan diunggah melalui e-court.
"Dokumen berisi jawaban tergugat langsung di-upload (diunggah) ke aplikasi e-court," kata Slamet saat dihubungi di Jakarta.
Ia juga menerangkan nomor perkara kasus pemecatan Jhoni Allen juga kembali ke versi awal sebagaimana yang didaftarkan oleh pihak kuasa hukum.