Kepala KSP Moeldoko Fokuskan 12 Aksi Pencegahan Korupsi pada 2021-2022: Yang Korupsi Akan Disikat

- 13 April 2021, 18:55 WIB
Kepala KSP Moeldoko Fokuskan 12 Aksi Pencegahan Korupsi pada 2021-2022: Sudah Ada Kemajuan Disektor Perizinan
Kepala KSP Moeldoko Fokuskan 12 Aksi Pencegahan Korupsi pada 2021-2022: Sudah Ada Kemajuan Disektor Perizinan //Dok. KSP/

BAGIKAN BERITA-Untuk mencegah korupsi Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi 'output', 'outcome' dibanding tahun sebelumnya.

"12 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2021-2022,"kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Kemudian Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.

Baca Juga: Dirobek-robek hingga Terpotong-potong, Aldebaran dan Andin Akhirnya Kini Bahagia di Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Daerah Bekasi,Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Selasa 13 April 2021

Sementara itu Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Aksi-aksi tersebut yaitu (1) Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, (2) Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, (3) Pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, (4) Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, (5) Penguatan pengendalian pengendalian internal pemerintah dan (6) Penguatan integritas aparat penegak hukum.

"Bersama enam aksi lain yang berpotensi menjadi 'game changer' apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil. Ini menjadi tiik berat program kita ke depan," ungkap Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sudah ada kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Stranas PK pada 2019-2020.

"Di antaranya pada sektor perizinan dan tata niaga layanan perizinan semakin cepat, dapat menghemat waktu 5-14 hari karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili (SKDU) dan izin gangguan serta diterapkannya online single submission (OSS)," tambah Moeldoko.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Lengkap dengan Artinya, Sangat Mudah Dihafal Anak Kecil

Pemberian bantuan sosial, menurut Moeldoko juga semakin tepat sasaran karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mencapai 88 persen dan ini sangat penting khususnya di masa pendemi COVID-19.

"Yang kedua, pada sektor keuangan negara, tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah sudah semakin transparan dan akuntabel dengan diterapkannya e-catalog," ungkap Moeldoko.

Moeldoko mencebutkan 'e-catalog' lokal berada di 6 provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Gorontalo dan Aceh sedangkan e-catalog sektor ada di 4 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemeterian Perhubungan.

Baca Juga: Semakin Seru, Inilah 4 Klub yang Lolos Semifinal Piala Menpora, Siapakah uang akan Menjadi Juaranya?

"Aksi ini harus terus kita dorong di semua instansi agar semakin efisien dan akuntabel," tambah Moeldoko.

Sedangkan pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi sudah mulai dibangun pengawasan berbasis "merit system" untuk mencegah jual beli jabatan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk pengawasan internal, serta percepatan penerapan SPBE.

"Kami mengapresiasi pada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN dan swasta serta seluruh elemen masyarakat sipil yang sudah menjalankan dan mendukung aksi Stranas PK tahun 2019-2020 dengan komitmen penuh dan sungguh-sungguh sehingga sebagian besar target mampu kita capai," kata Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan bahwa siapa saja yang masih nekat melakukan korupsi akan disikat.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Donggala Sulawesi Tengah Berkekuatan 3,9 Skala Richter, Getaran Terasa hingga ke Palu

"Terakhir sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah