BAGIKAN BERITA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang perkara tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu 14 April 2021.
Dalam sidang tersebut, hadir Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi.
Rizieq Shihab menuding Bima Arya yang melaporkannya sehinga kini bergulir dan menjadi terdakwa.
Akan tetapi, Bima Arya berkilah, sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dirinya hanya melaporkan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat karena menghalangi informasi terkait tes swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Dalam persidangan tersebut, Rizieq Shihab mengaku kecewa kepada Bima Arya.
Rizieq mengungkit bahwa dulu dia pernah memberikan restu kepada Bima Arya saat pencalonan di Pilwalkot Bogor.
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Penyanyi Religi Maher Zain Bawa Kabar Terbaru di Bulan Suci Ramadhan
Rizieq mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah setidaknya bisa dilakukan dengan tiga cara.