Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll

- 18 April 2021, 06:31 WIB
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda,  Jumhur, Dll
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll /Twitter/

BAGIKAN BERITA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberikan usulan kepada pemerintahan Jokowi untuk melakukan rekonsiliasi dengan tiga tersangka kasus ujaran kebencian dan protokol kesehatan yang melibatkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Habib Rizieq Shihab (HRS) dll.

Menurut Andi Arief Rekonsiliasi perlu dilakuan agar tercipta situasi damai dan bagus buat semua rakyat.

"Saya mengusulkan agar situasi makin damai dan legacy pak Jokowi bagus buat semua rakyat adalah dengan melakukan Rekonsiliasi, ketimbang melanjutkan persidangan yang timpang terhadap HRS, Syahganda, Jumhur dll." Ujar Andi Arief dalam cuitannya di twitter 17 April 2021.

Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda,  Jumhur, Dll
Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll

Baca Juga: Catat! Inilah 4 Kategori yang Membolehkan Kita untuk Membatalkan Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terjerat kasus dugaan hasutan dan ujaran kebencian.

Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 lalu. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Baca Juga: Waduh! Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing akan Datang ke Jakarta, Ini Maksud Kedatangannya

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x