Agar Bareskrim Tegakkan Hukum dengan Adil, Hidayat Nur Wahid Minta Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap

- 19 April 2021, 14:25 WIB
Agar Bareskrim Tegakkan Hukum dengan Adil, Hidayat Nur Wahid Minta Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap
Agar Bareskrim Tegakkan Hukum dengan Adil, Hidayat Nur Wahid Minta Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap /instagram.com/hnwahid/

BAGIKAN BERITA - Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid meminta kepada pihak kepolisian menangkap Jozeph Paul Zhang karena telah menistakan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Dalam akun Twitter pribadinya Hidayat Nur Wahid meminta kepada Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menegakan hukum dengan adi dengan menangkap Jozeph Paul Zhang.

"Agar Bareskrim Tegakkan Hukum Dengan Adil, Tangkap JPZ (Jozeph Paul Zhang), Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW, ujar Hidayat Nur Wahid di akun twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Semakin Memanas! Nenek Bam Eks Samson Ikhlaskan Anaknya Desiree Tarigan Pisah dengan Hotma Sitompul

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

Baca Juga: Takut Virus Mutan Covid-19 N501Y Menyebar Luas, Hongkong Larang Wisatawan dari India, Pakistan, dan Filipina

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Baca Juga: Semoga Pemerintah Tersadarkan, Ernest Prakasa Sampaikan Kabar duka Meninggalnya 3 Guru SMAN 1 Gondang Sragen

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Baca Juga: Kocak! Inilah cara Gubernur Jabar Ridwan Kamil Menyemangati Istrinya Atalia Praratya yang terpapar Covid-19

Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikanya.

Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Kota Bekasi, Bogor, Depok, Semarang, Solo dan Malang Senin 19 April 2021

Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x