BAGIKAN BERITA - Setelah sebelumnya heboh dengan Sunds Empire yang mengaku menjadi penguasa dunia dan akan mengembalikan tatanan bumi menjadi baik, kini muncul nama baru yang menghebohkan Indonesia.
Jika para petinggi Sunda Empire sudah mendapatkan hukuman atas kasus menyebarkan informasi palsu, kini Kekaisaran Sunda Nusantara baru muncul ke permukaan.
Hal tersebut terungkap saat Polda Metro Jaya menilang seorang pengemudi mobil yang memakai pelat nomor aneh.
Mobil Pajero hitam berpelat SN 45 RSD tersebut disebut-sebut pemiliknya berasal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Pelat nomor tersebut berwarna biru yang dan menyala Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi mobik tersebut, Rusdi Karepesina, pria yang mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Bahkan, dirinya menunjukkan SIM dan STNK yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.
Seperti dilansir Pikiran Rakyat, Rusdi mengatakan bahwa Kekaisaran Sunda Nusantara merupakah sebuah negara seperti halnya Indonesia.
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah disahkan oleh Makahkamah International dan menyatakan Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan sebuah negara.
"Putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara sudah menang, (sebagai negara)," kata Rusdi dikutip BAGIKAN BERITA dari PIKIRAN RAKYAT.
Meski tak menjelaskan kapan putusan Mahkamah International itu dikeluarkan, Rusdi mengatakan bahwa Jakarta merupakan bagian dari teritorial Negara Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut.
Baca Juga: Kabar Sedih dari Juara Dangdut Academy 2 Evi Masamba, Turut Berdoa Agar Sapri Pantun Lekas Sembuh
"Ini teritorial yang (anda) injak ini teritorial Kekaisaran," kata dia.
Sementara itu, dilansir dari Antara News, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar.
Pengemudi tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.
Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 6 Mei 2021: Andin Syok Lihat Hasil Tes DNA Reyna dan Roy di Laptop Aldebaran
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya. ***