Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Yaitu Muallaf

- 12 Mei 2021, 18:19 WIB
Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Yaitu Muallaf
Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Yaitu Muallaf /Pixabay.com/Salvador Navarro Maldonado

BAGIKAN BERITA - Memasuki bulan puasa Ramadhan umat islam melaksanakan ibadah wajib berpuasa, di bulan yang suci ini seluruh umat berlomba-lomba dalam kebaikan. Tak lupa juga mereka mesti membayar Zakat Fitrah.

Dikutip BagikanBerita.com dari Instagramnya @nuonline_id, dalam membayar Zakat Fitrah, umat islam boleh membayarnya terhitung sejak awal Ramadhan.

Kemudian Sunnah membayar Zakat Fitrah dilaksanakan sebelum sembahyang sholat idul fitri.

Baca Juga: Menu Wajib Ada di Hari Lebaran, Opor Ayam ini Sangat Mudah Dibuat dan Anti Ribet

Maka dari itu yuk, mari membayar Zakat Fitrah dengan segera ya.

Adapun delapan golongan yang berhak menerimanya yaitu sebagau berikut:


1. Orang Fakir, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

Baca Juga: Catat, Malam Takbiran Jalanan Kota Bandung hingga Gerbang Tol Ditutup, Ini Lokasinya

3. Pengurus Zakat, orang yang diberi tugas untuk mengumpukan dan membagikan Zakat.

4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.

5. Kemerdekaan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

Baca Juga: Gratis, Inilah Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Idul Fitri dan Lebaran Tahun 2021

6. Orang yang berhutang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan Zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) yaitu untuk keperluan keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Diantara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, Rumah Sakit dan lain-lain.

8 Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Andin Hamil, Aladin on The Way Bikin Aldebaran, Mama Rosa dan Papa Surya Happy di Ikatan Cinta

Itulah 8 orang yang berhak menerima Zakat, semoga bermanfaat, Aamiin.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x