"Tadi sore ini, saya minta seorang kawan untuk daftar haji, ternyata sudah 31 tahun daftar tunggunya. Persoalan yang paling mendasar adalah karena pandemi COVID-19 yang memang mengharuskan kita melindung nyawa dan jiwa, serta kesehatan masyarakat," tutur mantan Menteri Sosial tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali memutuskan tidak memberangkatkan jamaah calon haji pada musim haji tahun ini.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, yakni DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi biro perjalanan, dan sejumlah unsur lainnya.
Alasan tidak memberangkatkan haji karena pemerintah Arab Saudi hingga saat ini tidak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan membatalkan pemberangkatan haji. ***