Tolak Beri Sanksi kepada Warga yang Ogah Divaksin, HNW Mestinya Pemerintah Maksimalkan Keteladanan dan Edukasi

- 30 Juni 2021, 11:08 WIB
Tolak Beri Sanksi kepada Warga yang Ogah Divaksin, HNW Mestinya Pemerintah Maksimalkan Keteladanan dan Edukasi
Tolak Beri Sanksi kepada Warga yang Ogah Divaksin, HNW Mestinya Pemerintah Maksimalkan Keteladanan dan Edukasi /Instagram.com @hnwahid/

Seperti diketahui, pemerintah telah membuat peraturan berupa sanksi dan denda yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.

Baca Juga: Viral Video Porno 20 Detik Mirip Nathalie Holscher dengan Manajernya, Nathalie: Astaghfirullah, Fitnah Lagi

Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan.

Sangsi menolak divaksin
Sanksi menolak divaksin, terdapat pada pasal yang sama di Perpres 14/2021, di ayat (4):
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda".

Baca Juga: Ayo Daftar CPNS 2021, PPPK Guru dan Non Guru Telah Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Mendaftar

Penjara hingga denda
Pada Pasal 13B, orang-orang yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling tinggi Rp1 juta dan ini tertuang dalam pasal 14 UU 34/1984.

Namun jika terjadi atas dasar kelalaiannya, maka yang mereka akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x