6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang
oleh pemerintah;
Baca Juga: Resep dan Cara Masak Telur Balado Super Lezat dan Nikmat, Cocok Dihidangkan untuk Keluarga di Rumah
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA
yang masih berlaku dikeluarkan oleh Unit Kesehatan Pemerintah wajib
dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir);
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
11. Bersedia mengabdi pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat TMT (terhitung mulai tanggal)
sebagai PNS;
12. Tidak bertindik (bagi laki-laki) dan tidak bertato, kecuali dalam hal
keagamaan atau adat istiadat.