Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi SAW disaat Pandemi Covid-19

- 18 Juli 2021, 07:32 WIB
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi SAW disaat Pandemi Covid-19
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi SAW disaat Pandemi Covid-19 /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Setiap muslim pasti tahu bahwa saat datang hari Raya Idul Adha, kita diperintahkan untuk menyembelih hewan kurban. Untuk penyembelihan hewan kurban ikuti tata cara berikut ini ini.

Di saat pandemi Covid-19, perayaan hari Raya Idul Adha 1442 H yang diikuti dengan penyembelihan hewan kurban, pada tahun ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Untuk menghindari kerumunan, pemerintah menyarankan untuk penyembelihan hewan Kurban yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Baca Juga: Inilah 4 Golongan yang Mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta yang Cair Rp. 600 Ribu, Segera Cek

Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
• Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
• Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
• Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
• Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
• Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Rumah disaat Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x