Itikaf dikatakan batal jika orang yang ber-itikaf meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar.
Hal ini dikarenakan ia telah mengabaikan satu rukun Itikaf, yaitu berdiam di masjid. Itikaf juga tidak sah jika dilakukan oleh wanita yang tengah haid atau nifas.
Selain itu, Itikaf juga batal kalau orang yang sedang ber-itikaf melakukan jima’ dengan istrinya. Begitu juga kalau ia pergi sholat Jumat ke masjid lain karena tempatnya beritikaf tidak dipakai untuk melaksanakan sholat Jumat.
Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Melaksanakan Sholat Dhuha, Nomor 5 Begitu Istimewa
Itikaf disunahkan bagi pria, begitu juga wanita. Namun demikian, wanita diberi syarat tambahan yaitu pertama harus mendapat izin dari suami atau orangtua.
Apabila izin telah dikeluarkan, tidak boleh ditarik lagi oleh suami atau orangtua. Kedua, tempat dan pelaksanaan Itikaf wanita sesuai dengan tujuan syariah.***